Diduga Sebut Lambang PKI di Uang Rupiah, Habib Rizieq Terancam 4 Tahun Penjara

Setelah dugaan penghinaan lambang negara, kini Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penghinaan rupiah. Dirinya dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono juga membenarkan hal itu.

“Itu sudah ada yang melaporkan. Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita lihat dan undang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan BI (Bank Indonesia),” katanya.



Diketahui, Habib Rizieq dilaporkan karena menyebut lambang palu arit dalam uang baru rupiah. Akibatnya, ia dituding menyebarkan informasi berbau SARA melalui pidatonya yang tersebar di media sosial itu. Ia juga dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sehingga terancam hukuman penjara selama empat tahun.
(sumber: http://nasional.kini.co.id/2017/01/10/19807/sebut-lambang-pki-di-uang-rupiah-habib-rizieq-terancam-4-tahun-penjara)